Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dapat Bukti Baru, Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak Pistol
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com