1. Sekolah Dasar VII Surabaya pada 1983.
2. SMPN 1 Surabaya pada 1986.
3. SMAN 2 Surabaya pada 1989.
4. Akpol Tahun 1992.
Irjen Nico Afinta dalam proses penjemputan Mas Bechi
Irjen Nico Afinta turut terjun ke lapangan dalam upaya penjemputan paksa Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews, Irjen Nico Afinta mengaku, pihaknya mengedepankan komunikasi dengan orang tua tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan petinggi ponpes tersebut.
Meski begitu, penjemputan Mas Bechi tak berjalan mudah.
Ratusan aparat kepolisian gabungan yang membawa tameng dari Polres Jombang dan Polda Jatim mendapat hadangan dari santri ponpes dan simpatisan Mas Bechi yang berusaha melindungi tersangka.
Proses penjemputan pun berlangsung selama lebih dari 15 jam.
Sejak tiba pada Kamis (7/7/2022), Mas Bechi baru bisa dibawa oleh aparat kepolisian pada pukul 23.35 WIB, setelah tersangka menyerahkan diri.
"Sejak (Kamis) pagi saya mengikuti, berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," ujar Nico.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," imbuhnya.
Nico menjelaskan, selama ini Mas Bechi bersikap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian yang bertugas menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.
Ratusan simpatisan ditangkap, 5 orang jadi tersangka
Tak hanya Mas Bechi, 321 orang simpatisan Mas Bechi yang mengadang polisi pun ditangkap akibat dianggap menghalangi upaya penangkapan tersangka.
Dari jumlah tersebut, dikutip dari regional.kompas.com, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 316 orang lainnya dijadikan saksi dan akan dipulangkan.
"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng
Usai ditangkap, tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Mas Bechi, ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com