TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penangkapan penangkapan MSAT (42) alias Mas Bechi menuai sorotan publik.
Di balik penangkapannya terdapat sosok Kapolda Jawa Timur yang berperan penting dalam penangkapan Mas Bechi.
Sang Kapolda itu adalah Irjen Pol Nico Afinta.
Baca juga: Kabar Terbaru Mas Bechi setelah Ditangkap Polisi, Keberadaannya Bikin Penasaran saat Idul Adha
Pria bedarah Batak Karo kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 30 April 1971 ini pengalaman di bidang reserse.
Nico Afinta merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Namanya mulai dikenal saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Sejumlah kasus besar berhasil diselesaikan dengan baik, di antaranya menggagalkan penyelundupan sabu dari China ke Indonesia.
Total sabu yang diamankan mencapai 1 ton. Terbaru, menangkap 21 tersangka kasus pupuk subsidi ilegal.
Ia menyita 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal.
Nico Lulusan PTIK tahun 2001 dan melanjutkan pendidikan di bidang hukum untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat.
Ia pun menyelesaikan kuliahnya dan meraih gelar doktor pada tahun 2016, berbarengan dengan kelulusannya di Sespimti Polri.
Dua penghargaan yang diraih Nico yang paling spektakuler yaitu UNIPTF Bosnia (1998) dan Law Enforcement Award dalam "AP Visa Risk Security Summit 2018"
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur sejak November Tahun 2020, Jenderal yang bernama asli Nico Afinta Karo-Karo ini sempat mengemban jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Mei Tahun 2020.
Berikut Perjalanan karier Irjen Nico Afinta Karo-Karo.
- Pamapta Poltabes Semarang (1993)
- Kanit Poltabes Semarang (1994)
- Danton Taruna Akpol (1996)
- Danki Taruna Akpol (1997)
- UN IPTF Pas PBB XIV Bosnia Herzegovina (1997-1998)
- Kapolsek Metro Ciputat Polres Jakarta Selatan (2000)
- Kanit Ekonomi Ditreskrim Polda Jawa Tengah (2003)
- Wakasat Reskrim Polwiltabes Semarang (2004)
- Kepala Unit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya (2006)
- Kepala Subdit V Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2006)
- Kepala Subdit III Umum/ Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2008)
- Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2011)
- Kapolrestabes Medan (2013)
- Kabagbindik Sespimma Sespim Polri Lemdikpol (2016)
- Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri (2016)
- Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2016)
- Dirreskrimum Polda Metro Jaya (2017)
- Karobinopsnal Bareskrim Polri (2018)
- Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
- Sahlisospol Kapolri (2019)
- Kapolda Kalimantan Selatan (2020)
- Kapolda Jawa Timur (2020-sekarang)
Biodata:
Nama Asli: Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta Karo-Karo, S.I.K., S.H., M.H.
Lahir: Kota Pahlawan, Surabaya, 30 April 1971 (umur 51).
Istri: Juliana Taruli
Anak
1. Jovan Dewanta Natanael
2. Kevin Alvaro Natanael
3. Kenan Arista Natanael
Pendidikan:
1. Sekolah Dasar VII Surabaya pada 1983.
2. SMPN 1 Surabaya pada 1986.
3. SMAN 2 Surabaya pada 1989.
4. Akpol Tahun 1992.
Irjen Nico Afinta dalam proses penjemputan Mas Bechi
Irjen Nico Afinta turut terjun ke lapangan dalam upaya penjemputan paksa Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi (42), tersangka kasus pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Dikutip dari Tribunnews, Irjen Nico Afinta mengaku, pihaknya mengedepankan komunikasi dengan orang tua tersangka, KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang merupakan petinggi ponpes tersebut.
Meski begitu, penjemputan Mas Bechi tak berjalan mudah.
Ratusan aparat kepolisian gabungan yang membawa tameng dari Polres Jombang dan Polda Jatim mendapat hadangan dari santri ponpes dan simpatisan Mas Bechi yang berusaha melindungi tersangka.
Proses penjemputan pun berlangsung selama lebih dari 15 jam.
Sejak tiba pada Kamis (7/7/2022), Mas Bechi baru bisa dibawa oleh aparat kepolisian pada pukul 23.35 WIB, setelah tersangka menyerahkan diri.
"Sejak (Kamis) pagi saya mengikuti, berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," ujar Nico.
"Kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai, tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," imbuhnya.
Nico menjelaskan, selama ini Mas Bechi bersikap tidak kooperatif kepada pihak kepolisian yang bertugas menyelidiki dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.
Ratusan simpatisan ditangkap, 5 orang jadi tersangka
Tak hanya Mas Bechi, 321 orang simpatisan Mas Bechi yang mengadang polisi pun ditangkap akibat dianggap menghalangi upaya penangkapan tersangka.
Dari jumlah tersebut, dikutip dari regional.kompas.com, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 316 orang lainnya dijadikan saksi dan akan dipulangkan.
"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya.
Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng
Usai ditangkap, tersangka kasus pencabulan terhadap santri, Mas Bechi, ditahan di rutan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com