Berita Nasional

Gaji 13 untuk Pensiunan Cair per 1 Juli 2022, untuk ASN Kapan? Ada Tambahan Tukin 50 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Baca juga: Sebanyak 21 Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang, Peringatan Dini BMKG Sabtu 2 Juli 2022

Pencairan gaji ke-13 bagi para ASN dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, 1 Juli 2022.

Namun bagaimana jika pejabat atau ASN yang bersangkutan baru pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya?

Informasi terkait penyaluran gaji ke-13 dibagikan akun resmi PT TASPEN (Persero).

Dikutip dari akun Instagram @taspen, bagi ASN atau pejabat yang pensiun per 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dibayar oleh instansi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022.

Selain itu, bagi Penerima Pensiun TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 akan dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

Sesuai informasi, jika gaji ke-13 akan dicarikan mulai 1 Juli 2022.

Inilah sistem pembayaran gaji pensiunan ke-13, yang dikutip dari akun @taspen sesuai Peraturan Pemerintah:

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Halaman
12

Berita Terkini