PPPK Guru 2022

Daftar Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 yang Harus Diketahui, Harus Membuat Video

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes. Pemerintah telah membeberkan syarat pelamar PPPK Guru 2022.

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas III juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Senin 20 Juni 2022, BMKG: Waspada 21 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Indahnya Pulau Mahoro Sitaro, Seperti Surga Kecil di Ujung Sulawesi Utara

4. Pelamar umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.

Pelamar umum dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut: dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul INILAH Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 Wajib Dipenuhi Jika Ingin Ikut Seleksi.

Berita Terkini