Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas III juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Senin 20 Juni 2022, BMKG: Waspada 21 Wilayah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Indahnya Pulau Mahoro Sitaro, Seperti Surga Kecil di Ujung Sulawesi Utara
4. Pelamar umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.
Pelamar umum dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut: dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul INILAH Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 Wajib Dipenuhi Jika Ingin Ikut Seleksi.