Nasib Honorer Jika Tak Lolos Seleksi PPPK, Ada Solusinya Dalam Surat Edaran Kemenpan RB

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Honorer

TRIBUNMANADO.CO.ID- Perhatian pemerintah terhadap tenaga honorer sangat besar, tak ingin menghapus keberadaan mereka secara langsung.

Sehingga pemerintah mencari solusi agar para honorer tak ada yang diberhentikan alias masih bekerja.

Kini ada solusi lain selain meminta mereka untuk ikut PPPK.

Baca juga: Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai Tanpa Seleksi


Honorer Jangan Senang Dulu, Tak Lolos Tes CPNS dan PPPK Bakal Didepak Jadi Outsourcing.(hand over)

Para honorer harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan
pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara serta merta.

Honorer harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain itu, tidak semua tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Baca juga: Honorer Pemkab Minahasa Tewas Ditikam Dua Pelaku Asal Liningaan Tondano, Ini Kronologinnya

Bagaimana nasib honorer jika tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK?

Kemenpan-RB baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan tes PNS dan PPPK, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Namun, pengangkatan pegawai outsourcing dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca juga: Kesal Disuruh Minum Miras dan Dimaki, Oknum Honorer di Bitung Aniaya Pria 36 Tahun

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemenpan.go.id pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menjelaskan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Poin lain dalam surat edaran tersebut berisi larangan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Halaman
123

Berita Terkini