Berita Kriminal
Kesal Disuruh Minum Miras dan Dimaki, Oknum Honorer di Bitung Aniaya Pria 36 Tahun
Tim Resmob Polres Bitung meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan UK Kecamatan Aertembaga, beberapa waktu yang lalu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polres Bitung meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan UK Kecamatan Aertembaga, beberapa waktu yang lalu.
Pelaku diketahui berinisial JP (36) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Rendy Resso.
Kabid Humas Kombes Pol Julest Abraham Abast menyebut pelaku diamankan Tim Resmob pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di seputaran Kecamatan Girian.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang menggelar pesta minum minuman keras (miras).
"Pelaku kesal disuruh minum oleh korban sambil mengeluarkan kata-kata makian.
Pelaku yang sudah emosi kemudian mengambil gelas kaca dan memukul korban ke arah kepala bagian belakang,"jelasnya
Usai memukul korban, pelaku yang merupakan oknum honorer ini langsung meninggalkan TKP.
Sedangkan korban mengalami luka robek di kepala dan mendapat perawatan medis.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya (Ren)