CPNS
Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai Tanpa Seleksi
Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintah mulai 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan
Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.
Baca juga: 2 CPNS Solo Mengundurkan Diri Gibran Murka: Kurang Ajar, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, Taurus Siap ke Jenjang Serius, Gimana Zodiakmu?
Baca juga: Peringatan Dini Hari Ini Jumat 3 Juni 2022, BMKG: 20 Wilayah Waspada Alami Cuaca Ekstrem Hujan Lebat
Dalam surat edaran itu, disebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS.
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur tentang PPPK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini detail pasal yang dipakai sebagai acuan surat edaran Menpan-RB:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6, berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
PP Nomor 49 tahun 2018
Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai tidak tetap ASN atau pegawai kontrak.
PPPK mengisi jabatan ASN meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sesuai bunyi Pasal 2 ayat 1.
Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020