TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Budhi Sarwono dituntut bersama dengan Kedy Afandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/5/2022).
Namun, Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Lengkap Cara Membagikannya ke Medsos
Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).
Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.
"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.
Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.
"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.
Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.
"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.
Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.
"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.
Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.