Selain itu, Budhi Sarwono juga meminta fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara.
"Fee tersebut diberikan ke Kedy Afandi untuk diserahkan ke Budhi Sarwono. Untuk itu JPU menuntut agar dua terdakwa dijatuhi hukuman," katanya.
Dilanjutkannya, dua dakwaan diajukan JPU, yang pertama pasal 12 i tentang ikut serta dalam pemborongan, dan menerima gratifikasi pasal 12 B UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com