Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional
Pekerja yang masuk di hari libur nasional, akan dihitung sebagai kerja lembur.
Adapun untuk upahnya, dihitung sebagai berikut:
- Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan ketujuh dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar 4x upah sejam
- Waktu kerja 5 hari dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan kedelapan dibayar 2x kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas dan duabelas dibayar 4x upah sejam
Contoh Kasus
Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.
Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:
1. Menghitung Upah per-jam
Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387
2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com