TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini Sanksi bagi perusahaan jika tidak bayarkan upah lembur pekerja yang masuk saat Libur Nasional.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022.
Sementara, cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April 2022, dan tanggal 4 sampai 6 Mei 2022.
Pengusaha yang tak bayarkan upah lembur pekerja bisa mendapatkan sanksi.
Baca juga: Aturan WFH Selama Seminggu Bagi ASN Disetujui, Upaya Mencegah Kemacetan Puncak Arus Balik Mudik
Saat berlaku libur nasional, pekerja/buruh yang masuk bekerja berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.
Sebenarnya pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dilaksanakan secara terus menerus.
Selain itu, juga telah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja mengenai waktu masuk kerja di hari libur resmi.
Meski begitu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional itu.
Sanksi Jika Tak Bayar Upah Lembur
Lantas, apa sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagramnya menerangkan, sanksi yang bisa dikenakan kepada pengusaha bisa berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.
Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan.
Sedangkan sanksi denda, paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.