Bagi Suryati, melihat vonis mati seperti mengambil nyawa orang lain dengan sengaja.
Keluarga, lanjutnya, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian putrinya pada aparat yang berwajib.
Soal hukum mati, atau hukuman penjara seumur hidup, keluarga terutama dirinya tak ingin memikirkan hal itu lagi.
"Tanggapan keluarga mau hukuman seumur hidup mau hukum mati, itu bagi keluarga sama saja karena dari awal kami sudah menyerahkannya kepada yang berwenang. Mudah-mudahan hukum berlaku seadil-adilnya, itu saja," tuturnya.
Tak berbeda dengan Sang Istri, Jajang (54) ayah dari Salsabila merasa tak tega ketika mendengar terdakwa harus dihukum mati.
Meski terdakwa telah membuang anaknya, Jajang mengaku tak ingin memperlakukan keluarga terdakwa seperti apa yang dia alami.
"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu. Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus dihukum mati," ujarnya.
Jajang mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua.
Maka, lanjutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup.
"Biasa saja, meskipun dia gak dihukum mati. Dia juga umurnya udah tua, kasian, semua manusia juga ada waktunya nanti," tuturnya.
Pernyataan Jenderal Andika Perkasa
Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Salah satu alasannya adalah adanya pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang meminta Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya dituntut hukuman maksimal.
Hukuman maksimal sesuai pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut adalah hukuman seumur hidup bagi ketiga pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg, Bandung.
Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Wirdel mengungkap terdakwa kasus pembunuhan berencana terkait sebenarnya dimungkinkan dituntut hukuman mati.