Kasus Penyiraman Air Keras

Ingat Novel Baswedan? yang Disiram Air Keras, 5 Tahun Berlalu Dalangnya Disebut Belum Terungkap

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novel Baswedan saat jalani perawatan karena disiram air keras.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

Diketahui kasus tersebut sudah 5 tahun berlalu.

Namun dalang dari penyiraman air keras belum terungkap.

Baca juga: Gempa Guncang Jatim Senin 11 April 2022, Baru Saja Terjadi di Laut 4.4 SR, Berikut Info BMKG

Baca juga: VIDEO Detik-detik Korlap Demo Terbakar Saat Tendang Ban Bekas yang Disiram BBM oleh Rekannya

Baca juga: Demo 11 April Ricuh, Pangdam Jaya Beri Peringatan: Saya Berharap Unjuk Rasa Kali Ini yang Terakhir

Foto : Novel Baswedan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Pada hari ini, 11 April 2022, genap sudah 5 tahun tragedi penyiraman air keras yang dialami eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57+ Institute--sebuah wadah perkumpulan mantan pegawai KPK yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)--mengingatkan bahwa dalang penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum terungkap. 

“Lima tahun percobaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan dengan air keras, tetapi pelaku intelektual belum terungkap,” ujar Ketua IM57+, M. Praswad lewat keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).

Praswad menuturkan, Novel Baswedan menjadi korban dua kali. 

Setelah matanya dibutakan oleh siraman air keras, Novel dipecat dari KPK karena TWK. 

Menurut Praswad, hal itu menandakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Mantan penyidik KPK yang juga korban TWK ini bilang, serangan terhadap pemberantasan korupsi terjadi sistematis. 

Tidak terungkapnya dalang teror dan pemecatan, kata dia, harus dilihat sebagai suatu proses yang menyatu untuk membuat pemberantasan korupsi lumpuh. 

“Negara tidak memihak pada pegiat pemberantasan korupsi,” tutur Praswad.

Praswad menganggap Presiden Joko Widodo telah abai dari tanggung jawabnya menegakkan hukum. 

Halaman
12

Berita Terkini