"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.
Pihak Kodam XVI Pattimura buka suara
Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia. Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.
Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.
Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam seperti dilansir dari TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.
"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Foto : Enzo Zenz Allie dan KSAD Andika Perkasa (Youtube TNI AD)