TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Sosok guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama ditetapkan sebagai tersangka.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (4/4/2022).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahanan dan menetapkan Fakarich.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Fakarich berperan sebagai guru atau orang yang mengajarkan Indra Kenz bermain trading di aplikasi Binomo.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Whisnu menambahkan, Fakarich juga direkrut tersangka Brian Edgar Nababan sebagai mitra aplikasi Binomo.
Diketahui, polisi telah melakukan penetapan tersangka terhadap Fakarich pada Senin 4 April 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan dicecar dengan 44 pertanyaan.
"Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," papar Whisnu.
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, 1 unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold, 1 buah flashdisk merk sandisk 32 gb, dan akun binpatner milik tersangka.
Pernah buka kursus trading
Fakarich juga pernah membuka kursus berbayar pelatihan bermain trading Binomo lewat websitenya.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ungkap Whisnu.