Karena ada sekitar 200 lebih, yang telah diberikan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM kepada pemukim tanpa dokumen, sejak Desember tahun 2018.
Dan adapula Pemukim Asing tanpa Dokumen (Undocumented Person), yang setelah di krocek dan periksa memang benar orang Filipina dan diakui pihak Konsulat Jendral Filipina diberikan Passport Filipina lalu di deportasi dari Bitung.(crz)
Baca juga: Pantas Kalina Ocktaranny Remehkan Vicky Prasetyo Lawan Azka Corbuzier, Ternyata Ada Kejadian Fatal
Baca juga: Tertunda Karena Covid-19, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Baca juga: Pemilihan BPMS GMIM hingga Kini Masih Sementara Berlangsung