Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Tertunda Karena Covid-19, Singapura Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

Singapura yang memiliki undang-undang antinarkoba keras, sempat menghentikan eksekusi lantaran pandemi Covid-19

Editor: Finneke Wolajan
tribunwow
Ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tertunda karena Covid-19, Singapura eksekusi mati terpidana narkoba

Seorang pria warga Singapura yang mendapat hukuman mati dieksekusi dengan cara digantung atas kejahatan perdagangan narkoba , Rabu (30/3/2022).

eksekusi mati itu menjadi eksekusi pertama di Singapura selama lebih dari dua tahun belakangan, Melansir Associated Press

Singapura yang memiliki undang-undang antinarkoba keras, sempat menghentikan eksekusi lantaran pandemi Covid-19.

Hukuman mati terakhir dijatuhkan pada November 2019. 

Abdul Kahar Othman, 68 tahun, digantung pada Rabu (30/3) pagi.

Menurut aktivis anti-hukuman mati Kirsten Han, eksekusi itu tetap dilakukan kendati para aktivis, termasuk kantor hak asasi manusia PBB, meminta untuk mengubah hukuman Kahar menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Pada Selasa (29/3) malam, Han dan sejumlah aktivis lainnya bahkan berjaga di luar penjara Kahar.

Kahar berasal dari keluarga miskin dan telah berjuang melawan kecanduan narkoba sejak ia masih remaja.

Kahar, kata Han, menghabiskan lebih banyak waktu di balik bui ketimbang sebagai orang bebas.

Ia dibebaskan dari penjara pada 2005 setelah penahanan preventif selama satu dekade.

Pada 2013, Kahar dihukum karena perdagangan narkoba dan dihukum mati dua tahun kemudian.

Penahanan Kahar tanpa rehabilitasi yang layak, kata Han, membuat Kahar sulit menempuh jalan hidup yang baru.

Bersama sejumlah kelompok HAM lain dan PBB, Han menyatakan keprihatinan lantaran eksekusi mati kemungkinan akan dipercepat setelah terhenti selama dua tahun.

Selain Kahar, tujuh terpidana hukuman mati kini tengah menanti eksekusi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved