Bripka Rikardo Siahaan Bongkar Aliran Uang Curian Hasil Penggeledahan Kasus Narkotika, Ke Pejabat

Editor: Alpen Martinus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus Narkoba di Medan

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus Narkoba akhirnya mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).

Vonis yang diberikan kepadanya jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

Itu membuat JPU tak puas dan hendak melakukan banding.

Baca juga: Potret Doni Salmanan Saat Minta Maaf Tuai Sorotan, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi,Gak Dihayati


Ilustrasi Polisi.(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/3/2022).

Bripka Rikardo adalah anggota Satres narkoba Polrestabes Medan yang sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan.

Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menilai, terdakwa Bripka Rikardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Baca juga: Ibunda Sarankan Venna Melinda dan Ferry Irawan Lakukan Ritual Ini Sebelum Tidur, Kode Ingin Cucu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rikardo, dengan pidana penjara selama 8 bulan 22 hari, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga meminta supaya Jaksa segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan terdakwa sesuai dengan tahanan," ujar hakim.

Sementara itu, di luar arena sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Rikardo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 800 juta, subsidar 3 bulan penjara langsung menyatakan sikap akan mengajukan upaya banding.

Baca juga: Sosok KH Muhammad Syauqi MZ Anak Almarhum KH Zainudin MZ, Kini Teruskan Dakwah Sang Ayah

"Rikardo sebelumnya kami tuntut 8 tahun, karena ini dia divonis 8 bulan 22 hari dan perkara narkobanya tidak terbukti, maka kami akan mengajukan banding," ujarnya

Rahmi mengatakan terkait perintah untuk segera membebaskan Rikardo, pihaknya akan terlebih dahulu menghitung masa tahanan yang sudah dijalani.

"Kita hitung dulu masa penahanannya, nanti setelah dihitung segera kami buat laporan putusan dan segera kami eksekusi dengan putusan hakim tadi. Terdakwa sudah menjalani masa penahanan kurang lebih 8 bulan 20 hari," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Rikardo dituntut JPU dengan pidana 8 tahun penjara, ia dinilai JPU terbukti bersalah mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sehingga memenuhi unsur bersalah melanggar pasal 365 ayat (2) ke- 2 dari KUHP.

Halaman
123

Berita Terkini