Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Potret Doni Salmanan Saat Minta Maaf Tuai Sorotan, Ini Kata Pakar Mikro Ekspresi,'Gak Dihayati'

Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu pun berjalan santai dan cengar-cengir di depan wartawan yang sudah menunggu.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.IDDoni Salmanan tersangka kasus penipuan trading aplikasi Quotex saat minta maaf ke publik.

Namun yang menjadi sorotan bukan itu, justru cara penyampaiannya.

gayanya yang terlihat santai menuai tanggapan dari para pakar ekspresi.

Baca juga: Akhirnya Terjawab Nasib Uang Rp 400 Juta Rizky Febian dari Doni Salmanan Saya Mah Santai

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Bareskrim Sita 97 Item Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 Miliar, Polisi Bakal Periksa 6 Publik Figur (Tribunnews.com/ Jeprima)

Pakar Mikro Ekspresi Kirdi Putra mengomentari ekspresi sang Crazy Rich Bandung.

Saat konferensi pers kemarin Selasa (15/3/2022), Doni Salmanan terlihat mengenakan baju oranye pertanda statusnya yang kini sudah menjadi tahanan.

Pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik itu pun berjalan santai dan cengar-cengir di depan wartawan yang sudah menunggu.

Saat minta maaf kepada publik, Doni Salmanan pun terlihat bergaya sok cool dengan menyelipkan tangannya ke saku celana.

Baca juga: Sosok Bima Candra Mantan Dinan Fajrina, Ditinggal Demi Nikahi Doni Salmanan, Dokter Gigi Muda

Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)
Tersangka kasus penipuan berkedok investasi Doni Salmanan meminta maaf atas perbuatannya dalam konferensi pers soal aset-aset yang disita polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) ((KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Bahkan ketika motor gede hingga tas mewah yang disita dipamerkan di hadapannya, Doni Salmanan hanya memandanginya.

Doni Salmanan menampakkan gelagat seolah tak terjadi apa-apa.

Padahal sang Crazy Rich ini sudah menipu banyak orang hingga rugi ratusan juta bahkan miliaran.

"Hari ini saya mau me minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading. Baik binary option atau forex, krypto dan sebagainya,"

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pekerjaan Indra Kenz dan Doni Salmanan Sebelum Jadi Crazy Rich

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan (Tribunnews.com/Jeprima)

"Besar harapan saya, masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ungkap Doni Salmanan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Cumicumi, Selasa (15/3/2022).

Permintaan Maaf Doni Salmanan Tulus?

Melihat ekspresi Doni Salmanan selama konferensi pers, pakar mikro ekspresi Kirdi Putra menguraikan analisanya.

Menurut Kirdi Putra, ekspresi Doni Salmanan itu bukan senyum yang tulus.

"Kalau senyum yang bener, senyum seneng gak ada masalah, wajah bagian atas itu bergerak, ada tarikan di samping mata.

Tapi dia enggak. Cuma terlihat seperti senyum, dan itu kondisinya sangat jauhdari kondisi dia sebelumnya, pas dia masih jadi Crazy Rich," papar Kirdi Putra, dilansir dari Youtube CumiCumi, Rabu (16/3/2022).

Meski terlihat santai dan cengar-cengir, lanjut Kirdi Putra, sebenarnya Doni Salmanan itu terlihat tidak nyaman.

"Dia terlihat sangat tidak nyaman, itu terlihat banget," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah permintaan maaf Doni Salmanan ini terlihat tulus atau tidak, sang pakar ekspresi memberikan jawaban tersendiri.

"Apakah minta maafnya tulus atau enggak. Buat saya itu minta maafnya terburu-buru banget. Sangat terburu-buru.

Benar-benar gak dihayati. Saya begini-begini, kayak biar cepet selesai aja deh," papar Kirdi Putra.

Menurutnya, jika permintaan maaf itu tulus dari lubuk hati yang terdalam, maka Doni Salmanan akan lebih pelan-pelan saat berbicara dan tidak terburu-buru.

"Kalau memang dia merasakan apa yang dirasakan para korban afiliator, dia akan lebih menyelami rasanya. Minimal lebih pelan saat minta maaf.

Tapi dia enggak, kayak pengen buru-buru pengen selesai. Yang penting syaratnya terpenuhi," ungkap Kirdi Putra.

Setelah meminta maaf, Doni Salmanan juga berharap jika hukuman terhadap dirinya itu bisa jauh lebih ringan.

Seperti diketahui, gara-gara kasus penipuan ini, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semua, di sleuruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," imbuh Doni Salmanan lalu tersenyum.

Mengenai Doni Salmanan yang tiba-tiba meminta diberi keringanan hukuman pasca minta maaf, pakar mikro ekspresi menyebutnya wajar.

Meski begitu, dibalik permintaan Doni Salmanan yang minta dihukum ringan, menurut sang pakar hal tersebut sebagai penanda stres.

Apalagi semua aset kekayaan yang diperolehnya itu sudah disita polisi.

Bahkan semua aset kekayaan yang disita polisi itu kini dipamerkan langsung di hadapan Doni Salmanan.

"Penegasan ini muncul ketika seseorang berada dalam kondisi tertekan. Ini menandakan kalau dia benar-benar tertekan dalam kondisi yang sekarang," ungkap Kirdi Putra.

Tak hanya tertekan, pakar mikro ekspresi menyebut Doni Salmanan ini juga menanggung malu yang luar biasa.

"Bisa jadi itu gestur malu, sehingga dia perlu menyembunyikan tangan. Kan biasanya ketika berkomunikasi, orang menggerakkan tangan, tapi dia menyembunyikannya.

Artinya dia itu sebenarnya gak mau berkomunikasi," paparnya.

Ditambah Kirdi Putra, Doni Salmanan yang menyembunyikan tangan itu bukannlah termasuk gaya sok cool, santai atau menantang, melainkan untuk menyembunyikan rasa stres sang Crazy Rich.

"Tapi yang terlihat, ketika dia ngomong, masukin tangan lagi, itu bukan gaya santai. Itu adalah posisi ketika dia tertekan.

Dan untuk menghindar dan membuat dirinya nyaman saat sedang stres, ya itu dia menyembunyikan tangannya ke kantong," ungkapnya.

"Yang jelas dia tidak santai, dia tertekan, sangat tertekan," pungkas pakar mikro ekspresi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved