Jika terjadi penyimpangan, UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pihak keluarga berhak meminta dispensasi ke pengadilan dengan 'alasan sangat mendesak'.
Akan tetapi, nyatanya sampai sekarang pernikahan dini memang masih sering terjadi di Indonesia.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Indra Kenz Selama Ini Cuma Numpang, Ternyata Rumah Mewah Bukan Miliknya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Arumi Bachsin Pernah Pergoki Suami Selingkuh, Sempat Emosi
Baca juga: Nasib Artis Cantik Pindah Keyakinan & Sempat Ingin Akhiri Hidup, Kini Hijrah dan Bahagia
(Tribunstyle/Abi Rizki Alviandri)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com