TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernikahan merupakan momen yang ditunggu oleh setiap pasangan.
Pernikahan juga merupakan momen sakral bagi dua orang yang mencintai untuk membingkai hubungan mereka.
Namun apa jadinya, jika pernikahan dilakukan tanpa rasa cinta?
Seorang Kakek (60) di Sulawesi Barat baru saja menikah dengan gadis remaja di bawah umur (17).
Kabar tersebut beredar usai foto pernikahan keduanya mendadak viral di media sosial.
Ternyata, alasan mereka menikah bukan karena cinta.
Dilansir dari Tribun-Sulbar, pernikahan ini terjadi Dusun Salutalwar, Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat.
Foto resepsi pernikahan mereka diunggah melalui akun Facebook kerabat pengantin.
"Happy wedding omku," tulis pemilik akun Facebook Masna Audina Sweet.
Hal itu sontak mengundang perhatian warganet.
Ini alasan kakek 60 tahun di Mamuju menikahi gadis remaja usia 17 tahun, ternyata bukan karena cinta. (Facebook Masna Audina Sweet)
Pengantin wanita, Nur Sinta, terlihat memiliki ekspresi cemberut saat duduk di samping suaminya.
Orang lantas curiga apakah pernikahan tersebut dilakukan secara sukarela atau tidak.
"Intinya ini pernikahan murni tanpa ada paksan dari dua belah pihak," jawab Masna mengenai sentimen yang beredar.
"Masalah serasi atau tidaknya yang penting mereka saling menerima kekurangan dan kelebihan (masing-masing), dan saling melengkapi dalam menjalani rumah tangga." lanjutnya.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pernikahan Sinta dan kakek tersebut merupakan hasil perjodohan pihak keluarga.
Sosok Sinta terlihat cemberut saat duduk di pelaminan (Facebook Masna Audina Sweet)
"Mereka kami jodohkan karena atas kesepakatan keluarga," ujar Burhan, kerabat Sinta, dikutip dari Tribun-Sulbar.
Kepala Dusun Salutalawar juga membenarkan pernyataan tersebut.
"Kebetulan suami Sinta bukan orang lain (asing), dia adalah keluarga juga." tambahnya.
Pria paruh baya yang dinikahi Sinta sebelumnya sudah pernah memiliki Istri,
Namun mantan istrinya tersebut meninggal dunia 4 tahun silam.
Mahar yang diberikan sang kakek untuk menikahi Sinta hanyalah sebesar Rp7 juta.
Jika benar umur Sinta saat itu masih 17 tahun, ada kemungkinan bahwa pernikahan mereka melanggar undang - undang.
Pasalnya, ini berarti Sinta terhitung 'anak di bawah umur'.
Dilansir dari Kompas, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Jika terjadi penyimpangan, UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa pihak keluarga berhak meminta dispensasi ke pengadilan dengan 'alasan sangat mendesak'.
Akan tetapi, nyatanya sampai sekarang pernikahan dini memang masih sering terjadi di Indonesia.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Indra Kenz Selama Ini Cuma Numpang, Ternyata Rumah Mewah Bukan Miliknya
Baca juga: Akhirnya Terungkap Ternyata Arumi Bachsin Pernah Pergoki Suami Selingkuh, Sempat Emosi
Baca juga: Nasib Artis Cantik Pindah Keyakinan & Sempat Ingin Akhiri Hidup, Kini Hijrah dan Bahagia
(Tribunstyle/Abi Rizki Alviandri)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com