Perbandingan harta kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)
"Ada satu yang akan kami sampaikan besok," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut. Ramdan hanya menegaskan orang itu influencer.
"Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujarnya.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan para pihak yang berafiliasi dengan kasus penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022) lalu.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penipuan.
Mabes Polri menyatakan total kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
Baca juga: Akhirnya Borok Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga Sudah Malas lah Lihat Orang Itu
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Orangtua Steno Ricardo ke Mawar AFI, Singgung Setelah Sang Anak Nikahi Susi
Baca juga: Awalnya Sesumbar Terima Amplop Isi Uang dari Doni Salmanan, Kini Rizky Billar & Lesty Kejora Bungkam
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com