TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang menimpa Indra Kenz kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Indra Kenz sendiri sebelumnya sempat mendapat julukan crazy rich Medan.
Namun, siapa sangka Indra Kenz terjerat kasus hukum penipuan dan juga pencucian uang.
Atas kasus tersebut, Indra Kenz diancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary aplikasi Binomo, ia resmi ditahan di Bareskrim Polda.
Seperti diketahui, nama Indra Kenz belakangan banyak mendapatkan tudingan dan tekanan lantaran dirinya dikenal sebagai crazy rich sekaligus sebagai affiliator di Binary Option.
Banyak orang yang rugi ratusan juta dari trading. Maru Nazara mengungkap jika para afiliator ingin membernya rugi. Dari kerugian tersebut, para afiliator mendapatkan 70% dari kerugian tersebut.
Potret Indra Kenz kenakan seragam tahanan oranye (Instagram @rumpi_gosip)
Rencananya, akan ada sosok afiliator lain yang akan dibuka ke publik dengan perkara serupa.
Dilansir dari salah satu akun gosip, membagikan sebuah video kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 Affiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.
"Ada nama-nama yang sama terkenalnya juga dengan Indra Kenz, katanya ada top 10 Affiliator dan ada nama artis juga, kalau memang bukti kuat mau dia artis papan atas kita juga akan usut" tegas Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban. selasa, (1/3/2022).
Ucapan pengacara korban tersebut sejalan dengan kabar yang disampaikan pihak kepolisisan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa beberapa influencer lain, selaian Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliasi dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Perbandingan harta kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz (istimewa/kolase/dok Tribunnews.com)
"Ada satu yang akan kami sampaikan besok," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
tidak menjelaskan lebih lanjut soal identitas orang tersebut. Ramdan hanya menegaskan orang itu influencer.
"Nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," ujarnya.
Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan para pihak yang berafiliasi dengan kasus penipuan aplikasi Binomo. Laporan terhadap itu terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU. Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Indra Kenz pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022) lalu.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus penipuan.
Mabes Polri menyatakan total kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
Baca juga: Akhirnya Borok Indra Kenz dan Keluarga Dikuliti Tetangga Sudah Malas lah Lihat Orang Itu
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sikap Orangtua Steno Ricardo ke Mawar AFI, Singgung Setelah Sang Anak Nikahi Susi
Baca juga: Awalnya Sesumbar Terima Amplop Isi Uang dari Doni Salmanan, Kini Rizky Billar & Lesty Kejora Bungkam
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com