Kecelakaan AKP Novandi Arya

Akhirnya Polisi Tetapkan Satu Nama Tersangka Kecelakaan Maut AKP Novandi Arya dan Kader PSI Fatimah

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kecelakaan AKP Novandi Arya dan Fatimah di Senen, Jakarta Pusat, dijelaskan Polda Metro Jaya.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan satu nama tersangka kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta Pusat yang menewaskan AKP Novandi Arya dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Fatimah.

Satu nama tersebut, yakni Fatimah. Kader PSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di tempat kejadian itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas

dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka

dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi

hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.

Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma

dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Halaman
12

Berita Terkini