TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya pihak Polda Metro Jaya menetapkan satu nama tersangka kecelakaan maut di kawasan Senen, Jakarta Pusat yang menewaskan AKP Novandi Arya dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Fatimah.
Satu nama tersebut, yakni Fatimah. Kader PSI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di tempat kejadian itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas
dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.
Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka
dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi
hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal.
Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Kasus ditutup
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma
dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.