"Ada satu orangutan yang kita dapatkan di dalam lingkungan rumah Bupati Terbit dan hewan dilindungi lainnya," ujarnya, Selasa, seperti diberitakan Tribun-Medan.com.
Dirinya bersama tim akan membawa hewan tersebut ke Kantor BKSDA.
Saat ini, ia belum dapat menyampaikan hewan apa saja yang didapatkan.
"Nantinya akan kami sampaikan ke publik mengenai hewan apa saja yang didapatkan di dalam," lanjutnya.
Dilansir Kompas.com, tim BBKSDA Sumut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, dan YOSL-OIC mengevakuasi satu individu orangutan usia dewasa.
Selain itu, kera Sulawesi dan sejumlah burung dari rumah Bupati Langkat.
Kuasa hukum Terbit Rencana Peranginangin, Marwan, mengatakan pihaknya tidak mendapat hak akses masuk ke rumah Terbit.
Sehingga, ia tidak mengetahui apa saja yang digeledah dan barang apa saja yang diambil.
"Barang-barang apa saja yang diambil belum bisa kami katakan nanti kami konfirmasi lagi, karena berita acaranya kami belum lihat," katanya, Selasa.
Penemuan Kerangkeng Manusia
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.
"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang ke rumah pribadi Bupati Langkat."
"Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," ujarnya, Senin (24/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kapolda Sumut menyebut, penjara pribadi milik Bupati Langkat itu sudah berdiri selama 10 tahun.
Ia mengatakan, penjara itu juga disebut tidak memiliki izin.