“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga."
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” tutur Fahmi.
“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi.
Foto: Fahmi Bachmid, kuasa hukum (kiri), Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad (tengah), dan kanan kuasa hukum lainnya di PN Jaktim, Selasa (14/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal"
Penulis : Revi C. Rantung/Kistyarini