Kabar Artis

Pihak Gaga Muhammad Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding dengan 2 Poin Keberatan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim setelah mantan pacar Laura Anna tersebut terbukti lalai dalam berkendara.

Tak terima dengan vonis hakim, pihak Gaung Sabda Alam Muhammad mengajukan banding, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya, Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2022 lalu.


Foto: Gaga Muhammad saat persidangan (Tribunnews.com)

Kini kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.

Fahmi mengatakan bahwa itu merupakan hak dari terdakwa.

“Iya banding (kemarin), itu hak,” ujar Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).

Langkah Gaga Muhammad untuk banding sudah berdasarkan keinginannya serta keputusan dari pihak keluarga.

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak,” ucap Fahmi.

“Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tambah Fahmi Bachmid.

Saat ini pihak Gaga Muhammad tengah menungguh memori banding tersebut.

Poin Keberatan Pihak Gaga Muhammad

Menurut Fahmi Bachmid ada dua hal yang membuat kliennya mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Timur.

Yang pertama soal penggunaan sabuk pengaman. Poin kedua adalah pihak Gaga menilai adanya kelalaian dari rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini