TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaga Muhammad divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut diputuskan majelis hakim setelah mantan pacar Laura Anna tersebut terbukti lalai dalam berkendara.
Tak terima dengan vonis hakim, pihak Gaung Sabda Alam Muhammad mengajukan banding, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, Gaga Muhammad menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2022 lalu.
Foto: Gaga Muhammad saat persidangan (Tribunnews.com)
Kini kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.
Fahmi mengatakan bahwa itu merupakan hak dari terdakwa.
“Iya banding (kemarin), itu hak,” ujar Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).
Langkah Gaga Muhammad untuk banding sudah berdasarkan keinginannya serta keputusan dari pihak keluarga.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak,” ucap Fahmi.
“Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tambah Fahmi Bachmid.
Saat ini pihak Gaga Muhammad tengah menungguh memori banding tersebut.
Poin Keberatan Pihak Gaga Muhammad
Menurut Fahmi Bachmid ada dua hal yang membuat kliennya mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Timur.
Yang pertama soal penggunaan sabuk pengaman. Poin kedua adalah pihak Gaga menilai adanya kelalaian dari rumah sakit.
“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga."
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” tutur Fahmi.
“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi.
Foto: Fahmi Bachmid, kuasa hukum (kiri), Asep Yusman, ayah Gaga Muhammad (tengah), dan kanan kuasa hukum lainnya di PN Jaktim, Selasa (14/12/2021). (Tribunnews.com/Alivio)
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal"
Penulis : Revi C. Rantung/Kistyarini