TRIBUNMANADO.CO.ID- Tersangka kasus asusila di pesantren Herry Wirawan kini tengah menghadapi proses hukum.
ia dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung, sembari menunggu jadwal persidangan.
Begini kondisi Harry di dalam Rutan tersebut, ia dipastikan aman.
Baca juga: Guru Pesantren Herry Wirawan Si Pelaku Rudapaksa Santriwati Didesak Dihukum Kebiri, Ini Kata KPAI
Bagaimana kabar guru bejat Herry Wirawan hamili santri dan nodai banyak santri di Kota Bandung setelah ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung?
Semula korban asusila Herry Wirawan berjumlah 12 orang dan beberapa di antaranya hamil dan sudah melahirkan.
Belakangan diketahui, korban tindakan asusila Herry Wirawan berjumlah 21 orang santri.
Kasusnya rudapaksa santri ini sudah diketahui sejak Mei 2021.
Baca juga: Kata-kata Manis Rayuan Guru Pesantren Herry Wirawan Bujuk Para Santriwati, Pandai Bermuslihat
Guru bejat Herry Wirawan pun dipolisikan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Menunggu jadwal sidang asusila, Herry Wirawan dititipkan di tahanan Rutan Kebonwaru Bandung.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Steven memastikan kondisi dari terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, Herry Wirawan dalam kondisi baik.
Herry Wirawan guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi itu telah berada di Rutan Kebonwaru Bandung tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.
Baca juga: Pengakuan Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren, Herry Wirawan Tawarkan Uang Minta Berdamai
"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua."
"Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.
Riko mengaku, seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Bandung tersebut, merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap belasan muridnya.