2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Masuk Penjara Jerinx SID Disambut dan Dilayani Penggemar Superman Is Dead
Baca juga: Istri Gilang Dirga Komentari Soal Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Pesawat Periode Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022