Info Penerbangan

Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Editor: Shity Nurjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak Banyak yang Tahu Syarat Naik Pesawat Periode Natal & Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021

Desember telah tiba, dengan demikian tak lama lagi perayaan natal pun tiba.

Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat masih diimbau untuk menerapkan prokes ketat.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, ada sejumlah peraturan yang disesuaikan kembali mengenai perjalanan naik pesawat.

Oleh karenanya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24/2021.

Surat tersebut berisikan tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Mengutip setkab.go.id, SE tersebut bertujuan melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode tersebut.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Pesawat Garuda Indonesia. (Tribunnews.com)

Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Pesawat di Wilayah Luar Jawa Bali: 

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

Halaman
12

Berita Terkini