Pihaknya menerapkan pasal 340, 338 junto dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Acaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Tewas Terbungkus Karung, Pelaku Ternyata Pelajar SMA, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Korban,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pura-pura Ikut Cari Korban, Ternyata Pelajar SMA Ini Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan dalam Karung, https://bali.tribunnews.com/2021/11/25/pura-pura-ikut-cari-korban-ternyata-pelajar-sma-ini-pelaku-pembunuhan-bocah-perempuan-dalam-karung?page=all