Berita Kriminal Sulut

Kasus Pembunuhan di Pertambangan PT BDL Bolmong, Polisi Temukan Proyektil Peluru Kaliber 6,5 MM

Penulis: Andreas Ruauw
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press conference penanganan terkini kasus pembunuhan dengan menggunakan senapan angin dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Lanjut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.

“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang di luar peruntukannya,” tandas Kombes Pol Gani Siahaan.

Semarak Pemilihan Pelsus GMIM Imanuel Bahu, Berkostum Santa hingga Makan Bersama

Lantik Pejabat Baru, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Ingatkan Jangan Ambil Hak Bawahan

Istirahat Sehari Usai Thomas Cup, Kini Tim Indonesia ke Denmark Open, Ini Jadwal dan Hasil Drawing

Berita Terkini