Lanjut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.
“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang di luar peruntukannya,” tandas Kombes Pol Gani Siahaan.
• Semarak Pemilihan Pelsus GMIM Imanuel Bahu, Berkostum Santa hingga Makan Bersama
• Lantik Pejabat Baru, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Ingatkan Jangan Ambil Hak Bawahan
• Istirahat Sehari Usai Thomas Cup, Kini Tim Indonesia ke Denmark Open, Ini Jadwal dan Hasil Drawing