TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Oknum Guru di Motoling, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara terpotret kamera melecehkan siswi di kelasnya.
Aksi oknum guru tersebut pun viral, belakangan orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Si oknum guru berusia 50 tahun itu pun harus berurusan dengan hukum.
Belakangan, tak hanya oknum guru itu terancam dibui, status PNS terancam hilang.
Jika proses hukum berlanjut dengan adanya putusan hukum tetap maka yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum.
Sebab itu sementara waktu, yang bersangkutan sudah di nonaktifkan dari tugasnya mengajar siswa
"Jika sudah tersangka maka nanti dinonaktifkan sementara sebagai PNS,'' kata dia.
Lalu bagaimana hak keuangannya sebagai PNS? Grace belum tahu persis detail. Namun, jika sudah tidak mengajar maka tidak dapat tunjangan seperti biasanya
"Soal gajinya itu BKD yang lebih tahu persis," kata dia.
Adapun PNS bisa saja diberhentikan apabila tersandung kasus
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam pasal 250, disebutkan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
Pertama, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
kedua, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.