Siswi SMA Motoling

Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Sulut Soal Status Guru Lecehkan Siswi SMA Motoling Minsel

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh

Ketiga, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Keempat, dpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut membenarkan aturan tersebut.

"Kalau sudah ada keputusan  final  misalnya menjalani hukuman di atas 2 tahun, maka akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.

Sesuai aturan manajemen ASN, hak PNS akan ikut dipreteli, jika sudah ditetapkan tersangka.

"Kalau tersangka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata dia.

Buntutnya yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen gajinya sebagai PNS. (ryo) 

Berita Terkini