Selain itu, juga masih terdapat peraturan perundang-undangan yang multitafsir.
Katanya, masih adanya ego sektoral masing-masing instansi atau lembaga, kemudian adanya gugatan pra peradilan yang terkadang mempengaruhi kepastian dalam penanganan tipikor.
"Selain itu juga terdapat pandangan di masyarakat terkait masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku tipikor sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH,” terang Yudhiawan.
Karenanya, Yudhiawan menambahkan, KPK secara khusus meminta penyelesaian segera, mengingat dampak korupsi telah melanggar hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif,” ujar Yudhiawan.(ndo)
Baca juga: Gempa 6.4 SR Terjadi di Darat, Guncangan Terasa Kuat Skala MMI IX, Ini Lokasinya
Baca juga: Hilang Selama 20 Tahun, Ibu Ini Syok Putranya Ternyata Menikah Dengan Putri Kandungnya yang Hilang
Baca juga: Kembangkan Produk Kerajinan Sulut, Pemerhati UMKM Hetty Montolalu: Butuh Perhatian Lebih Pemerintah