Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Hukuman Mati untuk Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Cabuli dan Bunuh 2 Gadis Belia di Sumut