Kebakaran Lapas Tangerang

UPDATE Polisi Tetapkan Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, 53 Saksi Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.

Polisi juga telah memeriksa sebanyak 53 saksi.

Ibu Mertua SBY Rencananya Dimakamkan Berdampingan dengan Makam Penumpas PKI Sarwo Edhie Wibowo

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli kebakaran dari perguruan tinggi untuk mengetahui asal muasal terjadinya kebakaran.

"Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik. Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti rekaman 8 CCTV hingga keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.

"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya.

Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

"Pasal 359 itu digunakan pada objek kejadian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Hal ini disebabkan karena diduga adanya kealpaan, lalu siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara itu? Untuk sementara 3 orang yang diketahui semuanya petugas lapas," pungkasnya.

Seperti diketahui, kebakaran lapas kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat.

Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran

Berita Terkini