Terkini Nasional

10 Hari Tidak Masuk Kerja, Gaji PNS Akan Dihentikan di Bulan Berikutnya, Simak Aturan Baru PNS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus menyimak info penting ini. 

Sudah ada aturan baru bagi PNS. 

Satu di antaranya adalah jika 10 hari tidak masuk kerja, maka gaji PNS akan dihentikan di bulan berikutnya,

Baca juga: Aturan Baru Jokowi Pengganti PP 53 Soal Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat

Baca juga: Gempa 5.4 SR, Info BMKG Terjadi di Boalemo Gorontalo Pukul 08.49 Wita Rabu 15 September 2021

Baca juga: Gempa Pagi Ini Pukul 06.55 Wita, Terjadi di Darat Rabu 15 September 2021, Ini Lokasi dan Kekuatannya

(Ilustrasi PNS) Apel bersama ASN yang berlangsung di Taman Pala kantor bupati. (tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses)

Simak penjelasan lengkapnya. 

Aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Seperti diketahui PP ASN tersebut diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam PP tersebut tertuang soal kewajiban dan menghindari larangan yang wajib ditaati PNS.

(Pasal 3)

PNS wajib:

- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.

(Ilustrasi PNS) ASN Kotamobagu (Tribun Manado/Alpen Martinus)

- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman
1234

Berita Terkini