Kabar PNS
Aturan Baru Jokowi Pengganti PP 53 Soal Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Bisa Dipecat
PNS yang bolos 10 hari bisa dipecat, begitu juga dengan PNS terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum terancam dipecat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PNS yang bolos 10 hari bisa dipecat, begitu juga dengan PNS terbukti tidak bersikap netral dalam pemilihan umum terancam dipecat.
Peraturan Pemerintah ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, di antaranya yakni:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
Baca juga: Aturan Baru, PNS Bolos 10 Hari Berturut-turut Gajinya Akan Disetop
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya yakni:
KABAR GEMBIRA PNS, Uang Pensiun Bakal Naik, Sedang Digodok Pemerintah |
![]() |
---|
Sosok Letjen TNI Purn Manihuruk, Pemberi NIP ke Sri Sultan Hamengku Buwono IX, PNS Pertama Indonesia |
![]() |
---|
PNS Akan Bekerja dalam Dua Shift, Surat Edaran Menpan Segera Keluar, Ini Jadwal Masuk dan Pulang |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI/Polri Naik 2020? Ini Isi Lengkap Pidato RAPBN 2020 dan Nota Keuangan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Gaji dan Tunjangan PNS/ ASN Akan Disetarakan 'Single Salary' hingga Kerja dari Rumah, Gaji Naik? |
![]() |
---|