- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik
di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Pasal 4)
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS.
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan.
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan
keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya.