Seputar TNI

Pantas Kaya Raya, Ternyata Segini Gaji KSAD Andika Perkasa, Jenderal Calon Terkuat Jadi Panglima TNI

Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSAD Jenderal Andika Perkasa

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa (Tangkap Layar YouTube Channel TNI AD)

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Halaman
1234

Berita Terkini