Bagi Anda yang sering berhadapan dengan pengendara motor yang melawan arus, kadang karena tidak ingin membuang waktu lebih baik memberi jalan.
Padahal hal itu salah karena Anda ikut mendukung pelanggaran lalu lintas.
Dikutip Tribun Otomotif dari Auto Bild Indonesia, memberi jalan bagi pelanggar lawan arus sama saja membenarkan pelanggaran tersebut.
Jika terus dibiarkan maka jumlahnya akan semakin banyak. Jika kondisi sudah tidak kondusif tegur secara lisan.
Jika sudah tidak memungkinkan untuk ditegur, segera laporkan ke pihak kepolisian tentang lokasi yang banyak terjadi pelanggaran lawan arus tersebut, agar segera diatasi.
Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
SUMBER: