Kecelakaan

Kecelakaan, Pengendara Sepeda Motor Meregang Nyawa, Ditabrak Mini Bus Putih Saat Melawan Arah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut di Bapas Medang di Waru, Sidoarjo, Minggu (5/9/2021). Polisi saat melakukan olah TKP dan memintai keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan dengan korbannya seorang pengendara sepeda motor. 

Korban ditabrak mini bus putih saat melawan arus. 

Kejadian kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Letjen Sutoyo, tepat di depan Bapas Medang di Waru, Sidoarjo, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Cuaca Manado Besok Selasa 7 September 2021, Info BMKG Hujan di Siang hari

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Senin 6 September 2021, Info BMKG 25 Daerah Berpotensi

Baca juga: Hari Ini PPKM Berakhir, Inilah Data Terkini Kasus Covid-19 di Indonesia

Polisi saat melakukan olah TKP dan memintai keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian. (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Berikut kronologi kejadian kecelakaan dan identitas pengendara sepeda motor yang menjadi korban. 

Seorang remaja berusia 16 tahun meregang nyawa setelah dirinya yang saat itu mengendarai sepeda motor ditabrak minu bus. 

Namanya Arif Teguh Prihartanto.

Saat kejadian, pria yang tinggal di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AG 2091 EBB.

Dia meninggal dunia di jalan raya setelah tertabrak sebuah mini bus warna putih.

“Mini bus tersebut kabur setelah terjadi kecelakaan ini.

Petugas masih melakukan pencarian,” kata Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono.

Menurut keterangan sejumlah saksi, peristiwa nahas itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Ninja melaju dari barat, berjalan di jalur kanan arah berlawanan dengan kecepatan cukup tinggi.

Dari arah sebaliknya, melaju mini bus warna putih yang belum diketahui nomor.

“Melihat ada mobil itu, pengendara motor mengerem mendadak, kemudian terjatuh dan tertabrak oleh mini bus yang melaju dari timur itu,” lanjut Sugeng.

Akibat tabrakan itu, pengendara motor mengalami luka parah di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya.

Dia meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara mobil yang terlibat kecelakaan dengan motor itu memilih kabur meninggalkan lokasi.

Korban kemudian ditolong oleh warga, dan bersama petugas kepolisian, jenazahnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, petugas juga memintai keterangan beberapa saksi di lokasi, serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan hasil olah TKP, sementara diduga penyebab kecelakaan adalah kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor.

Namun, untuk memastikan semua terkait peristiwa ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mini bus yang terlibat kecelakaan itu,” imbuhnya.

Ilustrasi kecelakaan. (Tribun Manado)

Melawan Arus Adalah Tindakan Melawan Hukum, Ini Sanksi Pidananya

Para pengguna jalan, tidak terkecuali pengendara motor, wajib untuk menaati dan tertib berlalu lintas.

Pasalnya, hal itu tentu saja ditujukan agar menekan faktor penyebab kecelakaan yang kini semakin sering terjadi.

Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi pengendara motor.

Dengan alasan ingin cepat sampai di tempat tujuan, banyak pengendara, khususnya kendaraan roda dua, melakukan pelanggaran berkendara, salah satunya melawan arus.

Tentu tindakan tersebut sangat membahayakan pengendara lain dan tentunya melanggar aturan.

Bagi Anda yang sering berhadapan dengan pengendara motor yang melawan arus, kadang karena tidak ingin membuang waktu lebih baik memberi jalan.

Padahal hal itu salah karena Anda ikut mendukung pelanggaran lalu lintas.

Dikutip Tribun Otomotif dari Auto Bild Indonesia, memberi jalan bagi pelanggar lawan arus sama saja membenarkan pelanggaran tersebut.

Jika terus dibiarkan maka jumlahnya akan semakin banyak. Jika kondisi sudah tidak kondusif tegur secara lisan.

Jika sudah tidak memungkinkan untuk ditegur, segera laporkan ke pihak kepolisian tentang lokasi yang banyak terjadi pelanggaran lawan arus tersebut, agar segera diatasi.

Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Berita Terkait Kecelakaan

SUMBER:

https://suryamalang.tribunnews.com/2021/09/05/ngebut-melawan-arah-remaja-pengendara-motor-ninja-meregang-nyawa-setelah-ditabrak-minibus?_ga=2.63764399.1032023717.1630819214-1215425379.1630819214

https://jabar.tribunnews.com/2020/12/26/sering-bikin-kesal-dan-rentan-kecelakaan-ini-tips-menghadapi-pengendara-motor-yang-melawan-arus

Berita Terkini