Atas ulah, tersangka dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oca)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Masih Ingat Aprianita, PNS di Palembang yang Jasadnya Dicor, Pelaku Ditangkap Usai 2 Tahun Buron,