TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado akan menggelar sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Jumat (29/8/2025).
Rencananya sidang akan digelar di Ruang Sidan Muhammad Hatta Ali pukul 09.00 Wita.
Adapun sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, menyatakan kliennya siap mengikuti persidangan perdana ini.
"Ya kami sudah siap sejak lama untuk mengikuti persidangan dugaan korupsi ini," jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Di persidangan nanti dia akan menunjukan berbagai bukti bahwa kliennya benar-benar tidak bersalah pada kasus ini.
"Jadi masalah ini bukan pidana, tapi perdata. Dan kedudukan hukum ini tidak sesuai apa yang dituduhkan selama ini oleh pihak kepolisian. Kami akan buktikan nanti," tambahnya.
Dia pun menyebut jika Steve Kepel dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan ini.
"Secara fisik dan mental pak Steve Kepel dalam keadaan, dan tentunya siap mengikuti persidangan ini. Nantikan saja nanti," katanya.
Kerugian Negara
Diketahui lima ersangka dugaan korupsi kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan.
Mereka adalah:
- Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng
- Mantan Karo Kesra Pemprov Sulut Fereydi Kaligis
- Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel
- Mantan Asisten III Pemprov Sulut Assiano Gemmy Kawatu
- Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina
Pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah mengalokasikan, mendistribusikan, dan merealisasikan dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibatnya negara diduga rugi sebanyak Rp 8,9 miliar.
Baca juga: Doa Kristen, Harapan dalam Kristus
Baca juga: Renungan Malam Kristen, Pengharapan dalam Kristus
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan/pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado, dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.