Yan Mangandar, salah satu tim hukum yang mendampingi korban mengatakan, mereka mengapresiasi komitmen Kejati NTB yang akan memproses kasus tersebut sampai selesai.
”Kami melihat kasus ini bukan hanya terkait perempuan dan anak, tetapi juga nama institusi,” katanya.
Modus yang digunakan oknum S menurutnya sangat berbahaya. Sebab berpotensi ditiru oleh yang lain.
”Modusnya dia dengan memanfaatkan seragam (kejaksaan), ini kan sangat berbahaya sekali,” ujarnya.
Mereka berharap kasus seperti itu tidak terulang di tubuh lembaga kejaksaan.
”Karena dari kasus ini kita lihat istrinya tidak diperhatikan sama ana-anaknya,” ujar Yan Mangandar.
TAUTAN AWAL: Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri