PNS

Kronologi Oknum PNS Kejari Doyan Kawin, Dilaporkan Istri sSetelah Menikah ke-7 Kali

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MELAPOR: Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Perbuatan oknum PNS seperti S  yang menikahi 7 perempuan tidak pantas dilakukan seorang aparatur negara.

”Yang kami laporkan adalah periaku yang kawin cerai, kawin cerai, dan dampaknya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Tim pendamping juga mempertanyakan apakah oknum PNS tersebut mendapatkan izin dari atasan untuk menikah lagi.

”Pegawai negeri sipil kan ada aturannya, baik kawin maupun cerai itukan harus ada izin,” jelasnya.

Mereka juga mempertanyakan terbitnya tiga buku nikah oknum S dengan tiga istrinya.

Bagaimana seorang PNS seperti S memiliki tiga buku nikah.

”Ini harus kita gali lebih jauh tentang buku nikah tersebut,” ujarnya.

Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.

Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis.

”Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya,” katanya.  

Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.

Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.

Yang membuat korban semakin tertekan, foto pernikahan S dengan perempuan lain disebar di komplek perumahan korban.

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.   

”Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB,” katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini