TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu sukuk?
Seiring bertumbuhnya minat investasi masyarakat, istilah-istilah terkait investasi pun menjadi kian familiar.
Salah satu instrumen investasi yang belakangan menarik minat masyarakat yakni sukuk.
Kesadaran masyarakat akan investasi semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satu instrumen investasi yang mulai banyak dilirik yakni sukuk.
• Apa itu Bipolar Disorder? Gangguan Mental yang Diidap oleh Marshanda, Ini Gejala dan Penyebabnya
Apa itu sukuk? Sukuk adalah surat berharga yang merepresentasikan kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah.
Sukuk bisa diterbitkan oleh negara, perusahaan BUMN, maupun swasta.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah. Secara sederhana, obligasi negara dikategorikan menjadi dua bagian yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.
Sukuk artinya obligasi syariah, sementara obligasi konvensional antara lain ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Saving Bond Ritel).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dikutip dari laman resminya, ojk.go.id, dijelaskan, sukuk adalah surat berharga berwujud sertifikat atau bukti kepemilikan yang nilainya sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya atau underlying asset.
Underlying asset ini adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar atas penerbitan sukuk.
Contoh aset yang bisa menjadi underlying seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset.
Itu sebabnya, sukuk sering disebut sebagai obligasi syariah.
Namun kini, istilah obligasi syariah tak lagi digunakan dan diganti dengan sukuk.